•   19 May 2024 -

Tak Menguntungkan Daerah, Draft Raperda Pengelolaan TPI Tanjung Limau Ditolak Dewan 

Bontang - Redaksi
21 Agustus 2022
Tak Menguntungkan Daerah, Draft Raperda Pengelolaan TPI Tanjung Limau Ditolak Dewan  nggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang saat rapat kerja dengan Tim Asistensi Pemkot Bontang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan perikanan, Senin (22/8/2022).

KLIKKALTIM.COM - Draft Rancangan Perda terkait pengelolaan perikanan ditolak DPRD Bontang. Komisi II DPRD menilai draft penyusunan tak memberi manfaat bagi daerah. 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang saat rapat kerja dengan Tim Asistensi Pemkot Bontang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan perikanan, Senin (22/8/2022).

Wakil Ketua Komisi ll DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menilai draf raperda yang diterima pihaknya tidak memasuki pembahasan lebih detail tentang pengelolaan perikanan dan tidak sesuai dengan tujuan awal munculnya usulan raperda tersebut.

Adapun tujuan raperda tersebut yakni salah satunya untuk kemandirian fiskal, dengan harapan raperda itu nanti bisa memberikan keuntungan bagi Pemkot Bontang.

Lebih jauh kata BW, draft raperda yang ada saat ini hanya tertuang terkait pembinaan saja, tidak ada nilai manfaat yang diterima oleh daerah. BW minta raperda tersebut dikaji kembali atau dirombak dan dikembalikan sesuai tujuan utamanya.

“Draft yang kami terima ini tidak sesuai dengan filosofi awal kemunculan raperda ini, bisa saya bilang ini KWnya,” tuturnya.

Sehingga ia mengusulkan untuk terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak provinsi dan Universitas Mulawarman terkait raperda pengelolaan perikanan itu. Sebab sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, pengelolaan perikanan menjadi wewenang provinsi. Sementara daerah hanya mendapat wewenang di bagian pengelolaan perikanan di darat saja.

“Harus dibuat MoU dengan provinsi, yang bukan wewenang kita bisa dibuat kerja sama, supaya ada nilai manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah Kota Bontang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Bontang Syaifullah menyampaikan, pihaknya setuju saja apabila ingin merombak raperda tersebut.

Kata dia, ketika nanti ada pasal-pasal yang berubah ia menyarankan saat berkunjung ke provinsi dan Universitas Mulawarman tidak hanya sekedar meminta saran. Tetapi juga mengajukan untuk perombakan.

“Jika terjadi perombakan maka propemperda juga harus menyesuaikan karena sebelumnya tentang pengelolaan perikanan,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR