Tak Mau Terjerat Persoalan Hukum di Pembebasan Lahan Polder Tanjung Laut , PUPR Minta Pendampingan Kejari dan Polres

BONTANG - Pembebasan lahan polder Tanjung Laut akan dieksekusi pada akhir 2025 ini. Sebagai bentuk kehati-hatian, Pemkot Bontang melalui Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kota meminta pendampingan aparat penegak hukum.
Kabid Sanitasi, Air Minum dan Sumber Daya Air PUPRK Bontang, Edi Suprapto mengatakan telah bersurat ke Kejaksaan Negeri dan Polres untuk meminta pendampingan dengan skema Legal Opinion. Tujuannya agar tidak terjadi temuan hukum dikemudian hari.
"Kami sudah bersurat untuk pendampingan dalam proses pembebasan lahan di Polder Tanjung Laut," ucap Edi kepada awak media.
Proses pembebasan lahan saat ini masuk dalam perhitungan nilai appraisal. Namun sebelum itu, PUPR Kota Bontang juga tengah menunggu peta bidang yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan perencanaan awal, luasan lahan yang akan dibebaskan mencapai 1,69 hektar terbagi sebanyak 42 bidang tanah. Kemudian dalam berjalannya waktu berkurang menjadi 38 bidang. Pemkot Bontang memplot anggaran Rp41,8, miliar.
"Tapi proses itu tidak menghalangi rencana. Pembebasan tetap dilakukan," tuturnya.
Di atas lahan itu nanti akan dibangun polder dengan kapasitas daya tampung 55 ribu meter kubik. Nilai pengerjaan fisik diperkirakan mencapai Rp 38 miliar. Pembangunan infrastruktur ini merupakan salah satu program penanganan banjir. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: