Tak Cuma Dipecat, Oknum TKD Pelaku Pungli di Pasar Loktuan Dilaporkan ke Polisi

BONTANG - Oknum Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Taman Loktuan tak hanya berujung pada pemcetan. Namun pelaku akan dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala UPT Pasar Diskop-UKMPP Nurfaidah mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk pembelajaran dan efek jera bagi pelaku. Apalagi pelaku ini mencatut nama kepala UPT agar aksinya menarik pungli kian mulus. Pelaku diduga sudah berulang kali melakukan aksinya hingga menipu beberapa korban dengan total kerugian Rp14 juta.
"InsyaAllah akan kami laporkan ke polisi. Ini untuk efek jera agar tidak kembali terulang," ucap Nurfaidah.
Modus pelaku melakukan penipuan dengan mendekati korban. Bujuk rayu dari pelaku rupanya mampu meluluhkan hati korban dengan iming-iming mendapatkan lapak.
Bahkan pelaku sampai berani untuk mendatangi rumah korban dengan cara membuntutinya. Setelah itu transaksi dilakukan secara ilegal.
"Terus nilai pembayaran awal itu Rp2,5 juta untuk lapak kue. Terus lapak sayur/sembako Rp3 juta itu yg dijanjikan oleh si pelaku," sambungnya.
Praktik pungli ini terungkap setelah korban yang merasa telah membayar tak kunjung mendapat lapak. Kekhawatiran itu kemudian dilaporkan ke pihak UPT.
"Pelaku sudah dapat SP2 juga, ini pemecatan tinggal tunggu waktu," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: