•   04 February 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tahun Ini 34 Pengguna Narkoba Terjaring BNNK saat Tes Urine, Paling Banyak di THM

Bontang - M Rifki
30 Desember 2024
 
Tahun Ini 34 Pengguna Narkoba Terjaring BNNK saat Tes Urine, Paling Banyak di THM Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani (dua dari kanan) didampingi Kepala Kesbangpol Deddy Haryanto, Kasi Humas Polres Bontang Iptu Dany saat menggelar konfrerensi pers untuk merilis hasil program deteksi dini. Perilisan data berlangsung di Kantor BNNK Bontang, Senin (31/12/2024) pagi. (Foto: Klikkaltim-M Rifqi)

BONTANG – Sebanyak 34 orang pengguna narkoba terjaring program deteksi dini Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang sepanjang tahun 2024. Mengacu pada data yang dirilis, rata-rata pengguna terjaring di Tempat Hiburan Malam (THM).

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani menjelaskan, program deteksi dini yang dilaksanakan adalah menggelar tes urine di lingkungan pegawai pemerintah, perusahaan, hingga THM. Sebanyak 3.470 orang yang diperiksa di sepanjang tahun ini.

Sebanyak 31 orang didapat usai BNNK Bontang dan tim gabungan razia ke Tempat Hiburan Malam (THM). Kemudian 3 orang lainnya dari lingkungan Pemkot Bontang. 

Dari catatan Klik Kaltim 3 orang oknum pegawai itu diantaranya 2 orang tenaga honorer dari Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan (Disdamkartan). Kemudian 1 oknum ASN di Kelurahan Gunung Telihan. ASN ini didapat usai BNNK melakukan tes urine mendadak pada Kamis (12/12/2024). 

"Kalau yang Disdamkartan didapat saat pengurusan surat bebas narkoba. Kalau yang PNS Kelurahan Gunung Telihan pas tes urine mendadak," ucap Lulyana Ramdhani saat menggelar konferensi pers pada Senin (30/12/2024). 

Dia memastikan program deteksi dini ini akan terus dijalankan. Hal itu dilakukan dalam upaya Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sepanjang 2024 juga BNNK Bontang melayani 20 orang untuk rehabilitasi. Baik mereka yang masuk kategori ringan dan sedang. 

"Rehabilitasi bukan dipenjara. Tapi mereka dipulihkan agar tidak jadi pemakai lagi," sambungnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR