•   05 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Supir Ugal-Ugalan, 7 Perusahaan di Tanjung Laut Indah Dapat Teguran Keras, Dilarang Operasi di Jam Pulang Sekolah

Bontang - M Rifki
05 November 2025
 
Supir Ugal-Ugalan, 7 Perusahaan di Tanjung Laut Indah Dapat Teguran Keras, Dilarang Operasi di Jam Pulang Sekolah Pihak Kelurahan Tanjung Laut Indah rapat dengan perwakilan perusahaan pengangkutan material batu koral dan pasir.

BONTANG - Sebanyak tujuh perusahaan di wilayah Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan mendapat teguran keras dari pihak kelurahan, menyusul banyaknya keluhan warga terkait perilaku oknum supir truk yang ugal-ugalan.

Teguran tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara pihak kelurahan dan perwakilan perusahaan, yang digelar beberapa waktu lalu. Pertemuan itu membahas aktivitas pengangkutan material batu koral dan pasir yang kerap menimbulkan keresahan warga.

Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah mengatakan total ada 7 perwakilan perusahaan yang hadir. Diantaranya PT Karya Wiraputra Bontang (KWB), PT Harlis Tata Tahta (HTT), PT Buana Mekar, PT Bulanta, PT Ananta, CV BMT, dan CV ADS. 

Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan sepakat dan berjanji untuk membina para supir yang mengangkut material agar tidak ugal-ugalan. Selain itu, truk wajib menggunakan penutup agar material tidak tumpah ke jalan. Tak sampai di situ, aktivitas bongkar muat juga wajib dihentikan pada jam pulang sekolah. 

"Perusahaan diminta tertib dan mereka sepakat," kata Andi. 

Lebih lanjut pihak Kelurahan juga akan memantau intens aktivitas perusahaan. Kemudian perusahaan juga diminta memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam membersihkan jalan di malam hari. 

Saat Kelurahan kembali mendapatkan aduan terkait aktivitas pengangkutsn yang ugal-ugalan, kelurahan akan melaporkan ke tim tingkat kota agar ada evaluasi total pengoperasian perusahaan di Kelurahan Tanjung Laut Indah. 

"Kecepatan maksimal 20 kilometer/jam. Tidak boleh lebih. Nanti akan kami lapor kalau kembali terulang," pungkasnya. 






TINGGALKAN KOMENTAR