Sudah Sebabkan 83 Orang Keracunan MBG; Kepala SPPG Malah Blokir Nomor Wartawan
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Kalimantan Paska Pakpahan bersama Kepala SPPG Regional Bontang, Surya Dwi Saputra (kanan) seusai Rapat Evaluasi SPPG yang diinisiasi Pemkot Bontang pada Selasa (11/8/2026) lalu di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
BONTANG - Insiden keracunan yang dialami 83 penerima manfaat Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Bontang pada Juli 2026 lalu terungkap karena menu terkontaminasi bakteri patogen.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang terhadap sampel menu MBG dari dua kejadian berbeda sama-sama menemukan bakteri Escherichia coli (E-Coli).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius lantaran menu MBG dikonsumsi anak-anak sekolah. Bakteri E-Coli sendiri dapat menjadi indikator adanya kontaminasi pada makanan dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan insiden tersebut pun kini disuspensi atau dihentikan sementara. Masing-masing SPPG Bontang Utara 2 dan SPPG Bontang Selatan 5.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pihak pengelola SPPG terkait tindak lanjut atas hasil pemeriksaan laboratorium tersebut.
Klik Kaltim mencoba menghubungi Kepala SPPG Regional Bontang, Surya Dwi Saputra, untuk meminta penjelasan. Namun, upaya konfirmasi tidak mendapat respons.
Bahkan, nomor WhatsApp awak media Klik Kaltim diduga diblokir oleh yang bersangkutan.
Pengamat Kebijakan Publik Pokja-30 Kaltim, Buyung Marajo, menilai pejabat atau pengelola program yang menggunakan anggaran negara semestinya terbuka terhadap pertanyaan publik, termasuk melalui media.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting karena program MBG dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Kalau dia memblokir nomor media itu justru salah. Sebagai pejabat publik harusnya bisa welcome. Apalagi pembiayaan MBG ini pakai APBN. Publik wajib tahu tindak lanjutnya," ucap Buyung Marajo.
Buyung juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terlebih, insiden keracunan tersebut terjadi di sejumlah sekolah dan melibatkan puluhan penerima manfaat.
Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai evaluasi maupun langkah perbaikan setelah ditemukan persoalan dalam penyelenggaraan MBG.
Klik Kaltim kemudian mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada jajaran Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Kalimantan.
Namun, pejabat KPPG yang dihubungi menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan terkait insiden tersebut. Ia menyebut komunikasi terkait persoalan MBG saat ini disentralisasi melalui Humas Badan Gizi Nasional (BGN).
"Mohon maaf mas, kami tidak punya kapasitas menjawab itu. Tapi yang jelas dua dapur itu disuspensi, sambil dievaluasi," ucap salah seorang pejabat KPPG Regional Kaltim.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: