•   19 May 2024 -

Sudah Peringatan Kedua, Lapak Pedagang KS Tubun Bakal Dibongkar Satpol PP

Bontang - M Rifki
11 Desember 2022
Sudah Peringatan Kedua, Lapak Pedagang KS Tubun Bakal Dibongkar Satpol PP Petugas Diskop-UKMP memberikan teguran kepada pedagang di sepanjang Jalan KS Tubun dan Ir Juanda- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Tim gabungan penertiban pedagang Jalan KS Tubun dan Ir Juanda kembali melayangkan surat teguran ke penjual. 

Tim yang terdiri dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Pertanahan (Diskop-UKMP) bersama dengan TNI, Polri, Kecamatan Bontang Selatan, Satpol-PP, PUPR Kota, dan Dishub menyisir dua jalan untuk memberikan peringatan kepada pedagang. 

Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengatakan, peringatan kepada pedagang berlaku hingga 14 hari ke depan. Saat ini tim masih bergerak secara persuasif dan pedagang kooperatif menerima tegurannya. 

Selain itu, bagi pedagang yang menyewa kios juga diminta tidak menambahkan tempat jualan hingga menutupi trotoar. 

Mereka diperbolehlan berjualan asalkan bangunan atau lapak memiliki mematuhi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja). 

"Dalam surat teguran nomor 510/805/DKUKMP III, teguran lebih menekankan pedagang untuk tidak berjualan diatas parit atau drainase, tidak berjualan diatas trotoar, dan tidak berjualan menggunakan badan jalan," kata Kamilan, Senin (12/12/2022). 

Selanjutnya, untuk rentan waktu 14 hari kedepan tidak membongkar atau dipindahkan. Secara tegas tim gabungan akan melakukan penertiban dengan paksa. 

Diharapkan, sebelum muncul surat teguran ketiga mereka bisa secara sadar mengikuti arahan yang sudah disosialisasikan. 

Lebih lanjut Kamilan meminta kepada pedagang yang memiliki kios di Pasar Tamrin untuk kembali naik. Agar roda perekonomian pasar bisa kembali berjalan. 

"Pastinya untuk memaksimalkan gedung pasar Tamrin. Karena setelah penertiban akan kami lakukan pengundian lapak dan kios," tutupnya.




TINGGALKAN KOMENTAR