Alasan 72 TKD di Disdamkartan Bontang Tetap Bekerja Walau Perwali PJLP Ditolak

BONTANG - Rencana Pemkot Bontang memberikan payung hukum kepada Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang telah diberhentikan untuk diberdayakan kembali dengan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan tertolak.
Hasil konsultasi hukum dengan Pemprov Kaltim menyatakan Peraturan Wali Kota terkait PJLP tak bisa menjadi alas hukum. Sebab, aturan yang lebih tinggi stratanya telah mengatur hal ini.
Aturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2025 perubahan ke 2 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintahan.
Namun, aturan ini hanya mengakomodasi untuk pekerjaan fungsional tertentu seperti pemadam kebakaran, dan guru serta petugas kebersihan.
Walhasil, untuk sementara hanya TKD yang di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) saja yang bisa dipertahankan. Begitupun dengan guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta petugas kebersihan.
"Amanat Perpres tidak perlu menggunakan Perda atau Perwali. Kita sudah berjuang ada muatan lokal untuk skema PJLP," ucap Neni.
Sebelum melakukan bersih-bersih TKD. Pemkot Bontang juga telah melakukan Analisis Beban Kerja (ABK). Hasilnya, untuk posisi administrasi berlebih sehingga perekrutan kembali masih dibatasi.
"ABK kami pertimbangkan. Makanya kami buat program kredit nol persen agar TKD bisa berinovasi untik mencari peluang kerja lain," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 186 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kota Bontang dirumahkan pada Juli 2025 ini. Kebijakan itu diambil berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mengeliminasi pekerja dibawah masa pengabdian selama 2 tahun.
Total, pekerja itu dirumahkan juga sudah berdasarkan hasil pencermatan tim tingkat Pemerintah Kota Bontang beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sudi Priyanto mengatakan, mereka yang dirumahkan itu karena hasil evaluasi.
Total pekerja yang sempat muncul jumlah 258 orang itu hanya bisa diselamatkan sebanyak 72 personil. Karena 72 orang itu bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Sementara sisanya itu jenis pekerjaan administrasi yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
"Tim manajemen kinerja sudah memetakan. Total 186 ini terlebih dahulu tidak diperpanjang kontraknya," ucap Sudi Priyanto
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: