6 PPPK Bontang Diberhentikan; 3 Diantaranya Mengundurkan Diri

BONTANG- Sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kategori Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diberhentikan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, pemberhentian ini dilakukan karena ada 2 alasan.
Untuk 3 PPPK Paruh Waktu mengajukan pengunduran diri. Kemudian 3 sisanya dalam proses bersangkutan dengan hukum.
"Awal kami kan usulkan 1.433. Kemarin ada yang dilantik 1.424 orang. 6 orang diberhentikan. Sisanya menyusul karena berkasnya ada yang kurang," ucap Sudi Priyanto.
Dalam aturan ASN tidak ada istilah dipecat. Mereka menggunakan istilah pemberhentian. Baik dengan hormat ataupun tidak hormat.
Pemberhentian tidak hormat bisa dikenakan bagi mereka yang melanggar hukum disiplin dengan kriteria sangat berat. Terlebih saat tersanding masalah hukum.
3 ASN yang tersandung masalah hukum saat ini berkas pemberhentian tengah berproses. Menunggu hasil telaah dari Tim Hukuman Disiplin Pemkot Bontang.
"Kalau yang tersandung hukum pasti kami tindak tegas. Seperti yang Wakar Masjid karena narkoba, kemudian SPK fiktif serta Pungli di Pasar," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: