•   12 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Soal Kecelakaan Jalan Eks Pupuk Raya, Polres Panggil Supir dan Periksa Saksi Hari Ini 

Bontang - M Rifki
14 Juli 2022
 
Soal Kecelakaan Jalan Eks Pupuk Raya, Polres Panggil Supir dan Periksa Saksi Hari Ini  Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna.

KLIKKALTIM.COM - Satlantas Polres Bontang menjadwalkan pemanggilan pemilik truk atas kasus kecelakaan Jalan di Jalan Cipto  Mangunkusumo (Eks Pupuk Raya), Jumat (15/7/2022) hari ini. Selain itu polisi juga akan meminta keterangan saksi. 

"Kita dalami dulu. Melihat duduk persoalan terjadinya kecelakaan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna.

Lebih lanjut, Satlantas berupaya untuk mendalami kasus kecelakaan tersebut. Salah satu dugaan yang timbul adalah truk parkir tanpa memasang rambu.

Di sisi lain, Satlantas Bontang memfasilitasi korban kecelakaan dengan pihak Jasa Raharja. Hal itu dilakukan untuk memberikan asuransi akibat kecelakaan maut antara pengendara motor dan truk parkir di Jalan Cipto Mangunkusumo pada, Kamis (14/7/2002) tersebut. 

Katanya, klaim asuransi itu ditujukan untuk ahli waris korban meninggal dan untuk korban yang luka berat. 

"Jasa Raharja kami minta berikan klaim asuransi terhadap pengendara motor yang mengalami kecelakaan. Ada dua korban satu meninggal dan satunya masih dirawat akibat luka berat," kata AKP Edy Haruna kepada Klik Kaltim, Jumat (15/7/2022) . 

Nantinya, klaim asuransi itu menggunakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan aturan yang berlaku, saat korban meninggal dunia akan mendapat santunan senilai Rp 50 Juta. 

"Iya sekitaran Rp 50 Juta sementara yang mendapat perawatan bisa mendapat maksimal Rp 20 Juta. Prosesnya bisa dilakukan sepanjang tidak melebihi batas waktu selama 6 bulan setelah kejadian," terangnya. 


Dijadwalkan, hari ini Polantas akan memanggil pemilik truk. Serta mengambil keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Kita dalami dulu. Melihat duduk persoalan terjadinya kecelakaan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR