•   24 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kecurangan Pengadaan Lift Pasar Rawa Indah Terbongkar; Barang Rakitan dari China, Tak Bergaransi serta Tanpa SLO

Bontang - M Rifki
23 Oktober 2026
 
Kecurangan Pengadaan Lift Pasar Rawa Indah Terbongkar; Barang Rakitan dari China, Tak Bergaransi serta Tanpa SLO (dari kanan) Kepala Kejari Bontang Beni Putra bersama Kasi Intelijen Imam Roesli saat menyampaikan perkembangan terkini penyidikan kasus korupsi lift Pasar Rawa Indah.

BONTANG – Penyidik Kejaksaan Negeri Bontang mulai membongkar satu demi satu kecurangan dari kasus pengadaan lift di Pasar Taman Rawa Indah. 

Fakta terbaru yang terungkap ternyata lift yang dipesan langsung dari China ini merupakan barang rakitan. Unit tak dibeli full set melainkan hanya beberapa item, sisanya dirakit sendiri. 

Untuk informasi, proyek pengadaan lift di tahun anggaran 2023 ini menelan biaya Rp 3,7 miliar dikerjakan PT Khalifah Borneo Mandiri asal Balikpapan.

Kepala Kejari Bontang Beni Putra melalui Kasi Intelijen Imam Roesli menjelaskan, kontraktor penyedia membeli lift langsung dari pabrik bukan melalui distributor resmi. 

Walhasil, barang lift tersebut tak memiliki garansi resmi serta dokumen kelayakan operasi. 

Tak cuman itu saja, dari penyidikan juga terungkap bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan lift tersebut ternyata jadi satu dengan proyek fisik untuk fasilitas lift. Padahal, seharusnya dua kegiatan itu memiliki keahlian berbeda. 

"Sementara PT Khalifah Borneo Mandiri itu tidak memiliki sertifikasi membangun gedung atau konstruksi. Dia hanya penyedia lift. Liftnya pun bermasalah karena dia pesan langsung dari China," ucap Imam Roesli.

Akibat perbuatan itu, fasilitas yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat ini beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Garansi keselamatan atas penggunana alat ini pun diragukan. 

Rangkaian kecurangan ini akhirnya mulai menjawab alasan lift yang dibeli dengan uang rakyat ini rusak di tahun pertama beroperasi dan terbengkalai hingga saat ini. 

"Lift itu juga tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Artinya, proses pengadaan juga sudah salah," sambungnya.

Kendati demikian, jaksa masih meminta keterangan ahli untuk mengkroscek kondisi lift saat ini. Sebanyak 3 ahli  di bidang elektrikal, mekanikal, dan konstruksi dilibatkan.

Rencananya, ketiga ahli itu akan memeriksa lift secara langsung di lokasi pada Sabtu (24/10/2026).

"Keterangan ahli diperlukan untuk mengetahui spesifikasi kualitas dan mutu lift. Itu penutup lift juga dibuat sendiri. Bukan satu paket yang datang dari China. Mereka produksi di workshop," ungkapnya.

Setelah keterangan ahli keluar, Kejaksaan Negeri Bontang juga akan meminta Inspektorat Daerah menghitung kerugian negara. Setelah nilai kerugian diketahui, barulah penyidik menetapkan tersangka.

"Saksi sudah 15 orang kami periksa, bisa bertambah. Terus prediksi jumlah tersangka lebih dari satu orang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, status perkara pengadaan lift di Pasar Taman Rawa Indah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Negeri Bontang telah mengantongi surat perintah penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Imam Roesli menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana rasuah dalam proyek bernilai Rp3,7 miliar pada 2023 lalu.

"Sudah naik penyidikan. Ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus," ucap Imam Roesli kepada awak media. 






TINGGALKAN KOMENTAR