•   01 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sempat Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor di Jalan Pontianak Ditangkap

Bontang - M Rifki
11 November 2022
 
Sempat Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor di Jalan Pontianak Ditangkap Pelaku curanmor yang sempat buron akhirnya diringkus/Klik Kaltim

KLIKKALTIM. COM- Polres Bontang berhasil meringkus tersangka berinisial DA (31) karena terlibat kasus pencurian motor di Kelurahan Kanaan. 

DA mencuri motor korban pada (19/8/2022) lalu. Lokasi persis korban kehilangan barang berharganya di Jalan Pontianak, Kanaan. Dari informasi yang diterima polisi. 

Korban kehilangan motor pada saat dirinya bekerja dan menaruh nya di tempat parkir samping bengkel. 

Klik Juga : Pasutri yang Lumpuh di Kanaan; Suami Terima Rantang Kasih, Istri Tak Penuhi Syarat

Namun saat pulang ternyata kendaraanya tidak ada lagi terparkir. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, setelah korban menyadari motornya hilang dia melapor ke polisi. 

Kemudian selama hampir tiga bulan dari laporan itu barulah Sat Reskrim membekuk DA yang merupakan warga Kutim di Jalan Cipto Mangunkusumo pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 21.00 WITA malam tadi. 

Saat ditangkap, tersangka sedang asik bermain catur oleh rekannya. "Kami tangkap tersangka yang mengambil motor korban di Kelurahan Kanaan Agustus lalu," ucap Iptu Bonar, Sabtu (12/11/2022). 

Saat ini tersangka sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan tersangka motor itu akan dijual dan hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. 

Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit motor yamaha yang dicuri dan satu surat pelelangan Pengadilan Negeri Samarinda. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian materil Rp 5 Juta. 

"Mau dijual motifnya untuk kehidupan sehari-hari. Cuman kami akan terus dalami dulu" sambungnya. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR