•   13 April 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sempat Buang Sabu Hindari Polisi; Pengedar di Bontang Baru Dicokok saat Antar Pesanan 'Pelanggan'

Bontang - M Rifki
13 April 2026
 
Sempat Buang Sabu Hindari Polisi; Pengedar di Bontang Baru Dicokok saat Antar Pesanan 'Pelanggan' Ilustrasi ChatGPT

BONTANG- Pengedar narkoba berinisial TD (29) tak mampu berkutik setelah ketangkap basah melempar barang bukti yang hendak ia antar ke konsumennya, Minggu (12/4/2026) malam. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, aksi tersangka TD diendus pasca ada laporan masuk. Dimana tersangka mau menjual sabu di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. 

Saat hendak diringkus tersangka sempat kabur dan membuang barang bukti. Polisi pun memburu dan tersangka langsung diringkus. 

Sabu yang dibuangnya itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Rupanya tersangka ini sudah dibuntuti polisi. "Ada 7 poket yang kami dapat. Seberat 1,9 gram. Tersangka ini mau transaksi tapi kami gagalkan," ucap AKP Larto. 

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Polisi menelusuri asal muasal sabu itu. Selain sabu polisi juga mengamankan ponsel, sedotan runcing, dan pipet. 

Tersangka dijerat, Pasal 114 Ayat (1) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR