Sebelum Pengembangan, DPRD Desak DPMPTSP Pastikan Perizinan PT Blacbear Lengkap

Bontang - Rencana pengembangan pabrik bahan peledak milik PT Bontang Nitra Perkasa (BNP), yang merupakan bagian dari PT Black Bear, mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Bontang. Para legislator meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera memperjelas seluruh proses perizinan terkait proyek tersebut, khususnya pembangunan fasilitas produksi amonium nitrat dan asam nitrat.
Anggota Komisi B, Nursalam, mengingatkan DPMPTSP untuk tidak terlena hanya karena perusahaan bersikap kooperatif. Ia menilai pendekatan semacam itu tidak cukup, apalagi sampai saat ini PT Black Bear belum menyelesaikan dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Jangan hanya karena mereka mudah diajak komunikasi, lalu tidak ada progres. Harus diberi tenggat waktu penyelesaian. Kalau tidak, beri sanksi sesuai aturan," tegas Nursalam belum lama ini.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi B, Winardi. Ia mempertanyakan kejelasan status seluruh dokumen perizinan PT Black Bear, termasuk PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang semestinya dimiliki sebelum perusahaan melakukan ekspansi.
Winardi juga menekankan perlunya penjelasan mengenai peruntukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik PT Black Bear, apakah ditujukan untuk kawasan industri secara keseluruhan, atau dibedakan antara pabrik, gudang, dan laboratorium.
"Kami ingin seluruh izin itu diklarifikasi. Sampai sekarang belum ada kejelasan soal peruntukan IMB-nya," ujarnya.
Terkait rencana pengembangan pabrik oleh BNP, Winardi juga meminta DPMPTSP aktif mencari tahu progres perizinan dan tahapan pengerjaannya.
Pranata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, Peptri Manik, mengakui bahwa hingga kini PT Black Bear memang belum mengantongi izin PBG. Ia pun memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami akan segera turun ke lapangan untuk memastikan semua proses dan dokumen perizinannya. Termasuk menelusuri kembali rekam jejak perizinan mereka,” ucap Peptri. (adv/ra)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: