•   26 April 2024 -

Samsat Bontang Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Hingga Desember

Bontang - M Rifki
01 November 2022
Samsat Bontang Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Hingga Desember Masa pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat diperpanjang hingga 30 Desember 2022/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Pembebasan biaya untuk balik nama kendaraan, pajak progresif, dan pemotongan biaya untuk STNK yang menunggak masih dibuka hingga 31 Desember 2022 mendatang. 

Klik Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim Wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini, melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Indra Wahyudi mengatakan ada empat poin yang disepakati untuk perpanjangan. 

Diantaranya bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tahunan sebelum jatuh tempo. 

Misalnya, untuk masyarakat yang membayar sebulan sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 2 persen. 

Klik Juga : Urus SIM hingga Perpanjang STNK Bisa Dilayani di MPP Pasar Rawa Indah

Sedangkan, untuk yang membayar dua bulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon sebanyak 4 persen. Hanya saja itu tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Jadi saat membayar pajak kemudian ada tunggakan. Saat ini tidak ada denda administrasi. 

"Sedangkan yang pajak STNK menunggak empat tahun mendapat diskon membayar cuman tiga tahun saja. Berlaku hingga Desember 2022," kata Indra Wahyudi kepada Klik Kaltim, Rabu (2/10/2022). 

Dilanjutkan Indra, untuk poin 5 kebijakan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya tidak berlaku lagi. 

Masyarakat diminta tetap taat membayar pajak kendaraan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk pelayanan ada beberapa tempat. 

Baik itu di Kantor Utama Samsat Bontang di Jalan MH Tamrin, di Loktuan Jalan RE Martadinata, dilantai 4 Mall Pelayanan Publik Pasar Taman Rawa Indah, dan samsat keliling menggunakan mobil. 

"Jadi harus diperhatikan sesuai pemberlakuan diskon atau pembebasan bayar sesuai ketentuan," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR