•   04 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pajak Mutasi Kendaraan Plat dari Luar Kaltim Dapat Diskon 50 Persen dan Bebas Denda, Berlaku hingga Juni 2025

Kaltim - M Rifki
18 April 2025
 
Pajak Mutasi Kendaraan Plat dari Luar Kaltim Dapat Diskon 50 Persen dan Bebas Denda, Berlaku hingga Juni 2025 Loket pembayaran di Samsat Bontang (Klik Kaltim)

BONTANG - Program relaksasi pajak kendaraan bermotor kembali dijalankan Pemprov Kaltim pada akhir April 2025 ini. Terdapat 2 program yang dijalankan. Pertama bagi kendaraan plat luar Kaltim bisa mengurus mutasinya dengan mendapatkan diskon 50 persen serta bebas biaya denda. 

Kedua ialah program balik nama kendaraan milik badan menjadi kepemilikan pribadi. Merekan hanya dipungut biaya pajak rutin dan tidak termasuk dengan denda. 

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Bontang Indun Salbiah Ningsih mengatakan program ini akan berjalan sejak (21/4/2025) hingga (30/6/2025). 

Tujuan program ini dijalankan ialah mencegah kebocoran pajak. Sebab kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim tidak sumbangkan PAD. 

"Harusnya kan masuk Kaltim. Karena kendaraan plat luar jadi uangnya lari ke sana. Ini biayanya ada relaksasi," ucap Indun. 

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di Kantor Utama Samsat Bontang yang berada di Jalan MH Thamrin sebelum Pasar Seng Tanjung Limau.  

Kemudian pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat Pembantu yang berada di Kelurahan Loktuan dan di Kelurahan Gunung Telihan. 

"Lebih mudahnya lagi, pelayanan Samsat keliling juga disediakan untuk memaksimalkan pelayanan pendapatan pajak kendaraan bermotor," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR