Kabar Baik! Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Bontang Segera Digelar
Ruang pelayanan Samsat Bontang.
BONTANG - Relaksasi pemotongan biaya denda dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berjalan di Bontang, Kaltim pada 2026 ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Bontang Saufia Maisaroh mengatakan, proses relaksasi atau potongan PKB ditentukan oleh Pemprov Kaltim.
Informasi saat ini, tim Provinsi Kaltim tengah melakukan penyusunan draf aturan teknis pelaksanaan relaksasi PKB dan denda.
"Insyaallah ada, Pak. Tapi belum bulan ini. Kami tunggu instruksi juga," ucap Saufia Maisaroh.
Biasanya, pelaksanaan program relaksasi pajak disesuaikan dengan momentum. Baik itu akhir tahun, Desember 2026, maupun disesuaikan dengan timeline Bapenda Provinsi Kaltim.
"Kan itu pasti ada nanti programnya. Jadi mungkin bisa ditunggu saja, Pak," sambungnya.
Biasanya, relaksasi pajak menyasar para penunggak. Kebanyakan warga tidak tertib membayar pajak karena beban denda yang sudah terlalu besar.
Untuk meningkatkan pendapatan, Samsat Bontang juga aktif melakukan jemput bola dengan menyiapkan Samsat keliling di pusat keramaian.
"Terus kami aktif juga memberikan surat teguran kalau mereka belum membayar," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: