•   04 May 2024 -

Rustam Minta Pemkot Hibahkan Rumah Dinas Awang Long ke Pensiunan ASN

Bontang - Redaksi
12 Juni 2023
Rustam Minta Pemkot Hibahkan Rumah Dinas Awang Long ke Pensiunan ASN Komisi II DPRD Bontang meninjau rumah dinas eks pensiunan ASN di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara/Asriani - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - DPRD Bontang mendorong agar pemerintah menghibahkan fasilitas rumah dinas di Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara kepada pensiunan ASN yang sudah ditinggali sejak 1999 lalu. 

Para pensiunan ASN ini dulunya pegawai pemerintahan sejak Bontang masih berstatus Kecamatan. Mereka menghuni rumah dinas hingga masa pengabdian selesai. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim merekomendasikan agar aset yang ditinggali pensiunan ini diambil alih daerah. 

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka seharusnya diwujudkan dengan menghibahkan rumah tersebut untuk ditinggali. 

"Yah sebagai pemerintah sudah sepatutnya kita berikan apresiasi kepada mereka. Apalagi mereka telah berjasa sejak Bontang masih di bawah Kabupaten Kutai-Kutai Kartanegara saat ini-," ungkapnya saat kunjungan lapangan ke 


Rustam meminta Pemkot Bontang agar segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tahapan yang bisa dilakukan agar status rumah dinas itu bisa diberikan dan menjadi hak milik pensiunan PNS.

“Kalau dulu kan ada yang namanya tali asih, karena sekarang tidak ada. Jadi minta gimana dan apa tahapan yang bisa dilakukan biar rumah itu jadi milik mereka (pensiunan PNS) karena kasihan mereka sudah lama tinggal di situ, apalagi ada yang sudah meninggal juga,” timpalnya.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang segera membuat regulasi yang bisa mengatur (mengcover) tempat tinggal pensiunan PNS itu, sehingga pelimpahan aset 16 rumah dinas tersebut bisa dilakukan dan statusnya jelas.

“Sebenarnya BPK tidak melarang dan juga tidak mengiyakan, tapi meminta agar ada regulasi yang sesuai. Seperti Perwali yang bisa mengcover tempat tinggal pensiun ini. Sehingga, aset yang dimiliki Pemkot Bontang bisa saja di take over kepada pensiunan yang sudah lama tinggal di rumah itu menjadi hak milik,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Isna mengatakan, soal status rumah dinas itu sesuai Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten / kota secara otomatis aset berpindah dari sebelumnya berada dibawah pemerintahan Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi milik Pemkot Bontang.

Namun, yang jadi persoalan saat pelimpahan aset itu, Pemkot Bontang pada itu tidak langsung menetapkan rumah dinas itu menjadi golongan III dan mengeluarkan SIP, sehingga tidak bisa dilakukan pemindahan aset menjadi milik pribadi untuk pensiunan PNS itu.

“Pemerintah tidak pernah menetapkan golongan III sebelum PNS ini pensiun, nah ini sekarang mereka sudah pensiun jadi pemerintah tidak bisa memindahkan aset, karena jaman dulu juga tidak ada penggolongan. Jadi susah kalau mau ditetapkan sekarang, mereka sudah pensiun,” terangnya.

Diketahui, Pemkot Bontang melalui Sekretaris daerah (Sekda) meminta pensiunan PNS untuk mengosongkan rumah tersebut, lantaran selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan pengosongan perumahan ASN itu merupakan permintaan dari BPK yang melakukan audit pada tahun 2016 lalu. BPK mendapati aset pemkot yang dikuasai pribadi.




TINGGALKAN KOMENTAR