•   04 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Winardi Minta Pemkot Perjelas Status Aset Kapal Bontang Express 2 yang Terancam Disita

Advertorial - Asriani
04 Agustus 2026
 
Winardi Minta Pemkot Perjelas Status Aset Kapal Bontang Express 2 yang Terancam Disita RDP terkait persoalan hukum kapal KMP Bontang Ekspress II di Gedung Paripurna.

BONTANG - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi meminta Pemkot membuktikan status kepemilikan aset Kapal Bontang Express 2 yang menjadi bagian dari penyertaan modal kepada PT Bontang Transport. 

Ia menilai, kejelasan dokumen kepemilikan dan pencatatan aset menjadi hal utama yang harus dijawab pemerintah, terutama di tengah ancaman penyitaan kapal jenis roll-on/roll-off (RoRo) tersebut.

Ia juga meminta, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (setda) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memaparkan pencatatan aset tersebut secara jelas. 

"Sampai di mana dokumen turunannya, kelengkapan dokumennya, bukti kepemilikan aset itu, yang terpenting pencatatan asetnya," tanya Winardi.

Merespon hal itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bontang, Andi Kurnia menjelaskan, bahwa penyertaan modal kepada PT Bontang Transport memang tidak tercatat dalam daftar aset barang milik daerah. Kata dia, pencatatan aset hanya diperuntukkan bagi barang berwujud, sedangkan penyertaan modal merupakan dana yang dikategorikan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan sehingga mekanisme pencatatannya berbeda.

Andi Kurnia menyebut, telah berkoordinasi dengan tim akuntansi untuk memastikan pencatatan tersebut. Hasilnya, penyertaan modal tetap tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah, namun bukan sebagai aset berupa barang. Melainkan, dicatat dalam neraca akuntansi sebagai investas jangka panjang. 

Pun ia memastikan, nilai penyertaan modal tersebut hingga kini masih tercatat dalam neraca keuangan daerah. 

"Kalau di catatan aset itu tidak tercatat, karena yang dicatat sebagai aset itu harus berupa barang. Karena ini penyertaan modal dan itu uang, berarti kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang," respon Andi Kurnia.






TINGGALKAN KOMENTAR