Revisi Perwali Wajib Belajar 19-21; Pasal Sanksi untuk Guru dan Sekolah Ditambahkan, BOS hingga Insentif Bisa Dipangkas

BONTANG- Pemerintah Kota Bontang mulai menyusun revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar di pukul 19.00-21.00 Wita. Beleid terbaru ini akan mengatur sanksi tak hanya pelajar namun juga sekolah dan guru.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan, aturan terbaru nanti akan mencantumkan sanksi bagi guru dan pihak sekolah. Alasannya, agar semua pihak sama-sama mengawasi aturan wajib belajar ini dengan total.
Di dalam aturan terbaru, ada beberapa poin sanksi yang akan diterima pihak sekolah. Mulai dari pemotongan insentif hingga mengurangi anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Sedangkan, di sekolah swasta para guru bisa mendapat sanksi berupa pemangkasan insentif mulai Rp 100 hingga Rp 500 ribu. Tetapi, aturan ini bagi yang sudah melanggar berulang kali.
Pria yang akrab disapa AH ini mengaku, aturan baru ini, sekolah memiliki tugas untuk memastikan anak-anak didik mereka tidak berkeliaran di malam hari. Begitupun dengan orang tua.
"Sekolah yang harus bertanggung jawab. Sanksinya sampai pemotongan Bosda. Murid tidak disanksi karena mereka harus dibina" ucap Agus Haris usai sidak malam tadi.
Lebih lanjut, untuk memastikan program ini berjalan. Aktivitas mall dan tempat umum akan diminta melakukan pembatasan.
Saat beroperasi pihak tempat hiburan mall tidak memperkenankan anak sekolah masuk. Meski mereka sedang bersama kedua orsng tuanya.
"Minta dengan tegas pengelola mall tidak melayani anak sekolah untuk bermain di sini. Program pemerintah ini harus sukses untuk mencapai generasi emas," tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: