•   29 April 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemkot Bontang Respons PHK Pertambangan, Koordinasi dengan Perusahaan dan Pemprov Diperkuat

Bontang - Redaksi
29 April 2026
 
Pemkot Bontang Respons PHK Pertambangan, Koordinasi dengan Perusahaan dan Pemprov Diperkuat Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. (Klik Kaltim)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai melakukan langkah koordinatif menyusul terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan yang berdampak pada pekerja berdomisili di Bontang.

Berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak 102 karyawan PT Pama Persada telah dirumahkan mulai April 2026. Kondisi ini disebut sebagai dampak dari penyesuaian produksi di sektor pertambangan yang turut berpengaruh pada kebutuhan tenaga kerja.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menangani persoalan ini secara sendiri, mengingat sejumlah kewenangan strategis, termasuk pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK), berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas pihak, karena dampaknya tidak hanya pada perusahaan tetapi juga pada tenaga kerja. Ketika produksi sektor industri mengalami penyesuaian, maka efeknya tentu dirasakan oleh para pekerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus berkomunikasi dengan perusahaan guna memastikan seluruh hak pekerja yang terdampak PHK tetap dipenuhi sesuai ketentuan.

“Yang menjadi perhatian kami adalah memastikan komunikasi antara perusahaan dan pekerja berjalan baik, termasuk pemenuhan hak-hak karyawan seperti pesangon dan dukungan lainnya,” jelasnya.

Selain penanganan jangka pendek, Pemkot Bontang juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, baik melalui program pelatihan kerja maupun intervensi ketenagakerjaan lainnya guna membantu pekerja terdampak.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mulai mencermati potensi bertambahnya jumlah pekerja yang terdampak, seiring adanya informasi terkait kemungkinan gelombang lanjutan PHK di sektor yang sama.

“Ini menjadi perhatian serius kami, sehingga langkah antisipasi harus disiapkan sejak awal melalui koordinasi bersama pemerintah provinsi, perusahaan, dan pihak terkait lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan mengenai PHK tersebut telah diterima dari pihak perusahaan sejak Maret 2026, dengan mayoritas pekerja terdampak merupakan warga berdomisili di Kota Bontang.

Pemerintah Kota Bontang menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi serta berupaya memastikan pekerja terdampak memperoleh perlindungan dan akses terhadap program penanganan ketenagakerjaan yang tersedia. (*kha)






TINGGALKAN KOMENTAR