•   07 May 2024 -

Razia Miras di Bontang; Sita 55 Botol di Rumah Karoeke, 8 Orang Jadi Tersangka 

Bontang - M Rifki
14 Agustus 2023
Razia Miras di Bontang; Sita 55 Botol di Rumah Karoeke, 8 Orang Jadi Tersangka  Polisi sita miras di salah satu warung kelontongan/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang menjaring penjual Minuman Keras (Miras) ilegal pada Minggu (13/8/2023) malam.

Total ada 8 tersangka yang dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sasaran razia berada di Kelurahan Berebas Tengah, Berbas Pantai, Kelurahan Loktuan, Kelurahan Belimbing, dan Kelurahan Gunung Telihan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, dari razia itu menyasar tempat karaoke dan toko kelontongan.

Pertama polisi mendatangi tempat karaoke di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Berebas Tengah di sana pemilik berinisial As. Barang bukti yang didapat 3 botol bir putih merk bintang, 2 botol bir hitam merk guines.

Baca JugaRatusan Liter Miras Ilegal Senilai Rp 105 Juta Dimusnahkan Polres Bontang

Selanjutnya bergerak ke EM karaoke Jalan Berlian Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan disita 10 botol bir putih merk bintang dari RN.

Lokasi kedua  warung kelontongan di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berbas Pantai. Disana polisi menyita 10 Botol bir putih merk singaraja milik tersangka berinisial Ss.

Tempat ketiga di lokasi yang sana. Ditempat Karaoke Al polisi menyita  5 Botol Bir Putih Merk Singaraja.

Selanjutnya di Karaoke milik SD juga disita 2 botol Putih Merk Bintang, serta 1 Botol Bir Hitam Merk Guinness.

Baca Juga : Tak Ditahan, Penjual Miras yang Jualan di Bulan Puasa Dihukum Bayar Rp 500 Ribu

Lokasi ke lima yakni disebuah toko Ma di jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan disita 5 Botol Bir Putih Merk Singaraja.

Lebih lanjut polisi  bergerak ke wilayah Belimbing Bontang Barat. Sasaran toko tersangka Hs di jalan Brigjend Katamso. Di sana polisi menyita 2 Botol Kawa – kawa, 2 Botol Bir Hitam Merk Guinness, 6 kaleng Bir Putih Merk Bintang.

Terakhir polisi menyisir jalan  Soekarno - Hatta Telihan dengan menyita miras 5 kaleng Bir Putih Merk Bintang, 1 Botol Kawa – kawa, 1 satu Botol Anggur Hitamdari Nr.

"Total semua 55 botol miras. Kita dapat menjual miras ilegal. Karena penyebab tindak pidana disebabkan alkohol," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya kepada Klik Kaltim.

Lebih lanjut, Polres Bontang meminta kepada warga yang melihat atau mengetshui adanya praktik penjualan miras melapor.

Ke-8 tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR