Bobol Jendela Maling di Bontang Ini Gondol Rp150 Juta, Ketahuan Karena Mulai Jarang 'Ngumpul'
Tersangka pencurian saat diamankan polisi. (Ist)
BONTANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang membawa kabur uang tunai Rp150 juta milik warga.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, tersangka berinisial AA (41), warga Kecamatan Bontang Selatan, ditangkap pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Tersangka diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Kecamatan Bontang Utara pada Sabtu (23/5/2026) lalu. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bepergian.
Menurut Putu Ari, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol jendela kamar. Setelah berhasil masuk, tersangka menggeledah isi rumah dan mengambil sebuah tas yang disimpan di dalam lemari.
Di dalam tas tersebut terdapat dokumen penting serta uang tunai sebesar Rp150 juta.
“Korban saat pulang ke rumah mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Pelaku masuk melalui jendela kamar yang dijebol, kemudian mengambil tas yang disimpan di dalam lemari dan berisi uang tunai Rp150 juta,” ujar Putu Ari.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut telah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi juga memastikan tidak ada hubungan keluarga maupun kerabat antara tersangka dan korban. Kecurigaan korban mengarah kepada pelaku setelah AA tidak pernah lagi terlihat di sekitar lingkungan rumah usai kejadian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Putu Ari.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: