Pria Paruh Baya Terciduk FKPM Ambil Sabu di Api-Api
Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka.
BONTANG – Seorang pria lanjut usia berinisial AR (50) diamankan warga di RT 32 Jalan KS Tubun Gang PLN, Kelurahan Api-Api, pada Minggu (24/5/2026) dini hari. AR diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito menjelaskan, awalnya anggota FKPM Kelurahan Api-Api tengah melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Saat patroli, mereka mendapati AR mengambil sesuatu di sekitar permukiman warga.
Setelah diperiksa, AR mengaku mengambil sabu yang sebelumnya ia pesan melalui aplikasi percakapan. Transaksi dilakukan menggunakan sistem jejak, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
Polisi menemukan sabu yang dibungkus rapi menggunakan kertas rokok dengan berat sekitar 0,94 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang baru dikenalnya.
“Pengakuannya, sabu itu baru saja dipesan. Namun kami curiga barang tersebut akan dijual kembali,” ujar AKP Lukito.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AR dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Lukito menambahkan, pihak kepolisian juga tengah mendalami isi percakapan di ponsel tersangka guna memburu pemasok sabu tersebut.
“Hasil chat di ponsel tersangka menjadi bahan penyelidikan untuk mengejar bandar di atasnya,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: