•   16 May 2024 -

Polres Bontang Limpahkan Berkas Anak Pimpinan Ponpes Ar Rahman ke Kejaksaan

Bontang - M Rifki
20 Oktober 2022
Polres Bontang Limpahkan Berkas Anak Pimpinan Ponpes Ar Rahman ke Kejaksaan Polisi saat berada di Ponpes Ar-Rahman Segendis Bontang Lestari/ ist- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Setelah ditetapkan tersangka, berkas anak pimpinan Pondok Pesantren Ar Rahman Segendis Kelurahan Bontang Lestari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jumat (21/10/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka berinisial R (18) beserta barang bukti kini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bontang.

"Untuk berkasnya sudah dari Senin (17/10) kemarin. Tapi kalau tersangka dan barang buktinya baru hari ini. Karena sudah dinyatakan lengkap jadi dilimpahkan ke Kejari," ucap Iptu Bonar Hutapea kepada Klik Kaltim, Jumat (21/10/2022).

Dilanjutkan Bonar, dalam persiapan berkas tidak ada kendala yang dihadapi. Penyidik hanya melakukan inventarisasi keterangan para saksi dan barang bukti yang menguatkan tindakan keji dari tersangka.

"Semua berjalan lancar. Proses hukum lanjutan akan berlangsung," sambungnya.

Baca juga : Pulihkan Trauma, Korban Pelecehan di Ponpes Dapat Pendampingan Khusus

Sebelumnya, polisi menetapkan R (18) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap santri di Pondok Pesantren Darud Da'wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis. 

Dari kasus tersebut, polisi menerima dua laporan yang diterima. Bahkan, tindakan persetubuhan dilakukan di lingkungan pesantren. 

Apalagi korban baru berumur 14 tahun. Kemudian, tersangka dengan tindakan itu melakukannya dalam kondisi sadar. 

"Kami tetapkan tersangka. Dia anak dari pimpinan Ponpes. Dilakukan pada Juni 2022 lalu. Saat dilakukan persetubuhan tersangka baru berumur 17 tahun 11 bulan," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

Baca juga : Putra Pimpinan Ponpes di Bontang Lestari Ditetapkan Tersangka

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR