•   16 May 2024 -

Putra Pimpinan Ponpes di Bontang Lestari Ditetapkan Tersangka

Bontang - M Rifki
07 Oktober 2022
Putra Pimpinan Ponpes di Bontang Lestari Ditetapkan Tersangka Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, didampingi Waka Polres, dan Kanit Satreskrim Polres Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Polisi menetapkan R (18) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap santri di Pondok Pesantren Darud Da'wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan ada dua laporan yang diterima. Bahkan, tindakan persetubuhan dilakukan di lingkungan pesantren. 

Parahnya, korban baru berumur 14 tahun. Kemudian, tersangka dengan tindakan bejat melakukannya dalam kondisi sadar. 

"Kami tetapkan tersangka. Dia anak dari pimpinan Ponpes. Dilakukan pada Juni 2022 lalu. Saat dilakukan persetubuhan tersangka baru berumur 17 tahun 11 bulan," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Sabtu (8/10/2022). 

Klik Juga : Kesaksian Wali Murid; Pimpinan Ponpes Rekam Santri Mandi, Anak Lakukan Pelecehan

Dilanjutkan Yusep, tersangka dipulangkan dari Sulawesi Selatan karena posisinya sedang berkuliah. Sementara untuk pimpinan Ponpesnya masih berstatus saksi. 

Sementara, polisi masih akan menelusuri adanya dugaan lemahnya pengawasan pengurus Ponpes. Bahkan, polisi juga akan menindaklanjuti jika ada laporan lainnya. 

"Tersangka sudah kami tahan. Dia dikenakan pasal berlapis antara pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur," sambungnya. 

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR