Polisi Tindaklanjuti Galian C di Hutan Lindung Bontang Barat

BONTANG - Aktivitas Galian C di Jalan Soekarno Hatta, RT 01 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat telah diketahui pihak berwajib. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Barat Iptu Hadi Esmoyo mengatakan,laporan itu telah diteruskan ke Sat Reskrim.
Sebab Polsek Bontang Barat belum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. Mereka meneruskan laporan itu ke Tindak Pidana Tertentu (Tipiter)untuk dilakukan penelusuran.
"Siang tadi kami dapat informasi langsung ditindaklanjuti ke Sat Reskrim. Mungkin bisa ke sana mas," ucap Iptu Hadi Esmoyo kepada Klik Kaltim, Jumat (30/5/2025) malam.
Lebih lanjut Polsek Bontang Barat selama ini hanya melakukan patroli. Saat ditemukan adanya pelanggaran mereka sifatnya hanya bisa membubarkan. Kebimbangan aparat penegak hukum menertibkan aktivitas Galian C karena status lahan. Di kawasan tersebut ada 2 status. Pertama Area Peruntukan Lain (APL) dan Hutan Lindung.
Aktivitas sering didapati galian lahan APL. Saat didatangi justru pemilik lahan mengaku hanya melakukan pematangan atau perataan tanah.
"Kalau di Hutan lindung kami awasi. Tapi memang selalu main kucing-kucingan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Aktivitas galian C kembali aktif di RT 01 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat pada Jumat (30/5/2025). Salah seorang warga mengatakan di lokasi terdapat alat berat. Padahal jelas-jelas di kawasan itu terdapat plang larangan melakukan aktivitas ilegal.
"Itu sudah lama. Kami yang kenak dampak warga sini. Baik itu banjir, tanah longsor, dan debu," ucap salah seorang warga. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: