•   07 May 2024 -

Polisi Telusuri Laporan Warga Terkait Dugaan Lokasi Galian C Ilegal di Bontang Barat

Bontang - M Rifki
12 Oktober 2023
Polisi Telusuri Laporan Warga Terkait Dugaan Lokasi Galian C Ilegal di Bontang Barat Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang akan menindaklanjuti laporan warga yang keberatan atas aktivitas tambang pasir atau galian C yang diduga ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. 

Kepada Klik Kaltim, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengaku setiap laporan pasti akan diproses. 

Prosedurnya polisi akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan, baru setelah itu ada penyelidikan terkait dugaan kasus yang dihadapi. 

"Saya kemarin sudah teruskan informasi aduan warga soal dugaan aktivitas galian C di Bontang Barat ke Reskrim. Tapi secara laporan memang belum ada sampai ke saya," kata Yusep Dwi Prasetiya. 

Kata dia, akan ada banyak proses yang dilewati. Semisal akan memanggil Kantor Pertanahan Bontang, Pemkot Bontang, dan instansi lainnya yang punya informasi soal status lahan tersebut. 

Baca juga: Kelompok Tani Adukan Galian C Diduga Ilegal dekat Kantor Polsek Bontang Barat

Dari situ nantinya akan dilihat apakah status lahan itu merupakan kawasan hutan lindung atau memang punya masyarakat. 

"Kalau soal status lahan juga akan kita tindaklanjut. Nanti semua instansi yang ada datanya kita akan koordinasi," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya Kelompok Tani Situru melaporkan aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Soekarno – Hatta, RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat ke polisi.

Praktik tambang pasir itu dilakukan di atas lahan seluas 1 hektar. Lokasi tambang ini tak jauh dari Kantor Polsek Bontang Barat.

Kelompok Tani Situru mengklaim lahan tersebut merupakan tanah garapan mereka. Hal itu didukung dengan dokumen pengelolaan lahan dari Camat Bontang dan Kepala Kampung Tanjung Laut 1977 atau 1878 silam.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Situru, Bilher Hutahaean mengatakan, sejak 2021 lalu lahan ditambang oleh oknum. Sejak beraktivitas, para petani tak lagi bercocok tanam. Galian C di lahan tersebut diduga tak berizin. Pun hasil galian itu dikomersilkan.

"Sudah kami laporkan. Dari lahan itu sebenarnya dimiliki oleh 9 orang dan total ada 11 kapling. Tapi ada yang kuasai dan melakukan galian pasir dan dijual," kata Bilher kepada Klik Kaltim, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga : Dilema Penutupan Tambang Pasir di Jalan Flores




TINGGALKAN KOMENTAR