•   11 February 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polres Bontang Mediasi Korban Tambang Galian C; Warga Minta Ganti Rugi, Pengusaha Siap Asalkan Tak Dilebih-lebihkan

Bontang - M Rifki
10 Februari 2026
 
Polres Bontang Mediasi Korban Tambang Galian C; Warga Minta Ganti Rugi, Pengusaha Siap Asalkan Tak Dilebih-lebihkan Polres Bontang Mediasi antara Pengusaha Tambang Pasir dan pemilik lahan (Klik Kaltim).

BONTANG- Tindaklanjut laporan pelanggaran lingkungan yang menyebabkan rumah warga di Kanaan longsor akibat tambang galian C masuk tahap mediasi. 

Mediasi ini diinisiasi Polres Bontang, dalam kesempatan ini kedua belah pihak yakni para korban pemilik rumah yang ambruk serta pengusaha galian C. Turut pula hadir membersamai mereka yakni Lurah Kanaan, Selasa (10/2/2026). 

Di dalam mediasi,  korban meminta agar pemilik tambang yang menjadi biang kerok bencana longsor untuk ganti rugi. 

Salah seorang korban Yati mengaku rumah yang ditempatinya puluhan tahun saat ini tidak lagi bisa ditinggali. Lumpur yang tebal masuk ke dalam rumah dan membuat dirinya mengungsi. 

Kerugian materil ini harus diganti rugi oleh pemilik lahan. "Barang elektronik saya rusak semua. Terus rumah tidak bisa ditempati. Saya mengungsi. Saya minta tanggungjawab," ucapnya. 

Di kesempatan yang sama Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengaku proses mediasi ini untuk mencarikan solusi sesuai permintaan korban. 

"Kami sudah berulang kali cek dan mengambil keterangan. Intinya warga minta ganti rugi," ucap AKP Randy melalui Kanit Pidum Ipda Mashudi. 

Sementara itu, pengusaha tambang pasir yang hadir ada 3 orang. Salah satu diantarnya, Jimy mengatakan, dirinya tak lagi menambang sejak 2023 lalu. Kendati demikian, ia tak mengelak aktivitas penambangan dilakukan di sekitar pemukiman warga yang terdampak. 

Jimy mengaku pembukaan lahan saat itu diperuntukkan kaplingan tanah. Namun, dari kejadian ini ia menyanggupi untuk bertanggung jawab kepada para korban yang terdampak dengan catatan ganti rugi sesuai dengan kondisi kerusakan, tak dilebih-lebihkan. 

"Kami siap tanggung jawab. Tapi nilainya disesuaikan fakta. Tidak dibesarkan," ucapnya.






TINGGALKAN KOMENTAR