•   22 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Telusuri Kemungkinan Oknum TKD Disdamkartan Bontang Edarkan Narkoba di Lingkungan Kerja

Bontang - M Rifki
22 Agustus 2025
 
Polisi Telusuri Kemungkinan Oknum TKD Disdamkartan Bontang Edarkan Narkoba di Lingkungan Kerja Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.

BONTANG - Polres Bontang terus mendalami kasus peredaran narkoba yang menjerat TKD Disdamkartan berinisial FA (36). 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, proses penggalian keterangan tengah dilakukan. 

Tersangka FA dan rekannya Mu (39) masih irit bicara soal pemasok sabu. Dia mengaku memesan sabu dari seseorang yang tidak dikenal melalui ponsel. 

Kemudian kedua tersangka hanya diberikan titik koordinat pengambilan sabu. Dari informasi itu kedua tersangka berhasil di ringkus pada Rabu (20/8) lalu di Jalan RE Martadinata Gang Merpati. 

"Kalau soal dia jual ke rekan FA juga masih kami dalami. Tunggu saja kalau ada pengembangan pasti dikabarin," ucap AKP Rihard. 

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 1 poket sabu berisi 4,86 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UURI No. 35 Th. 2009  tentang Narkotika.  Ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Dikonfirmasi terpisah Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin mengaku terkejut karena personilnya lagi-lagi terjerat kasus narkoba. 

Saat ditangkap tersangka FA diketahui tidak sedang bertugas. Ia memanfaatkan waktu liburnya justru menyambi menjadi pengedar sabu. 

Pasca ditangkap tersangka tidak lagi berstatus sebagai TKD Disdamkartan. Kontraknya langsung diputus oleh Kepala Dinas. 

"Kan dia berkontrak dengan saya sebagai Kadis. Jadi langsung dipecat," ucap Amiluddin. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR