•   20 May 2024 -

Polisi Tangkap Komploton Pengedar di Bontang, Amankan Sabu 50,93 Gram

Bontang - M Rifki
28 Juli 2022
Polisi Tangkap Komploton Pengedar di Bontang, Amankan Sabu 50,93 Gram Keempat tersangka diamankan di Mako Polres Bontang/ Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan harga Rp 100 Juta jenis sabu seberat 50,93 gram di Kota Bontang. Dalam 5 jam polisi menangkap 4 tersangka yang merupakan komplotan pengedar sabu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka pertama berinisial AJ (21). 

Dia ditangkap pada Jumat (29/7) sekira pukul 00.10 Wita dini hari. AJ ditangkap langsung oleh tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Bripka Ambo Tang. 

Dari tangan AJ polisi mendapat dua poket yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2 Ribu. 

"Ini orang sudah kami pantau. Dia ditangkap di Jalan Kalimantan saat memakai motor. Digeledah dapat dua poket sabu," kata AKP Tatok Tri Haryanto, saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022). 

Tidak cukup sampai disitu, pengakuan AJ sabu didapat oleh salah seorang rekannya yang berada di Tanjung Laut Indah. Tersangka berinisial Ha (23) yang merupakan pemasok. 

Dikediaman Ha polisi memeriksa dan mendapat lagi satu poket sabu dari tersangka berinisial RG (20). Barang haram itu ditemukan didalam dompet milik tersangka ke tiga. 

"Jadi memang Ha ini pemasok AJ. Baru ada lagi temannya RG kedapatan memiliki sabu yang baru saja didapat dari Ha," sambungnya. 

Masih tidak cukup, polisi terus melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan Ha, sabu didapat dari seseorang yang tinggal di Jalan KS Tubun berinisial HR (20). Saat digeledah dibawah bantal HR didapat satu bal sabu yang belum di pecah seberat 50,15 Gram. 

Pengakuan HR sudah dua kali dia mendapatkan sabu dan barang itu berasal dari Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Cara bertransaksi mereka memesan dengan via telpon. 

HR merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas selama dua tahun. Kemudian, HR memberikan tugas Ha untuk menyebarkan barang haram itu. 

"Sebelumnya sabu satu bal sudah habis terjual. Nah ini barang yang kedua kali baru kita tangkap. Bukannya insaf saat keluar penjara tetapi malah mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya. 

Kini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR