•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Endus Korupsi Rp 3,9 Miliar di Pengadaan Lahan Labkesda Bontang

Bontang - M Rifki
20 Juni 2023
 
Polisi Endus Korupsi Rp 3,9 Miliar di Pengadaan Lahan Labkesda Bontang kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya didampingi Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Satreskrim Polres Bontang mencium tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah di Bontang pada 2012 silam. Dari hasil perhitungan Inspektorat Bontang total kerugian negara akibat rasuah itu senilai Rp 3,9 miliar. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, proses saat ini sudah masuk tahapan penyidikan. Kendati begitu belum ada tersangka yang ditetapkan. 

Modus operandi praktik korupsi itu dimulai tanpa ada panitia pengadaan lahan pada waktu itu. Artinya dilakukan secara langsung. 

Kemudian fakta dilapangan tanah dibebaskan secara ilegal bukan kepada pemilik lahan yang sah secara aturan. 

Total sampai saat ini sudah ada 30 saksi yang diperiksa. Untuk penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. 

Artinya pengadaan lahan dilakukan tanpa prosedur sesuai aturan. Diduga ada pihak yang sengaja melakukan pengadaan lahan tersebut. 

"Iya tersangkanya ditetapkan tinggal menunggu waktu. Semua alat bukti sudah dikantongi. Kami tidak mau terburu-buru harus ada pendalaman lebih lanjut," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (21/6/2023). 

Lebih lanjut untuk tersangka berpotensi ada dari lingkaran pejabat yang saat itu duduk. Namun memang beberapa sudah ada yang meninggal dunia. 

Barang bukti yang sudah didapat ialah SK Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dari Sekretariat Daerah Kota Bontang, berita acara pembayaran lahan Labkesda, kwitansi pembayaran apresial sebesar Rp 7 Juta, pembayaran kepada inisial SM, dan DPA APBD Perubahan 2012 silam. 

Nantinya tersangka bisa dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup ," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR