•   27 April 2024 -

Kuasa Hukum Ma'Ruf Effendy Ajukan Banding, Proses PAW Tak Bisa Dilakukan

Bontang - M Rifki
21 September 2022
Kuasa Hukum Ma'Ruf Effendy Ajukan Banding, Proses PAW Tak Bisa Dilakukan Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy, Risnal reski mengajukan banding atas putusan majelis hakim/ M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy, Risnal resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Kamis (22/9/2022). 

Dokumen banding ia setorkan melalui Pengadilan Negeri Bontang. 

Pengajuan banding itu didasari oleh hasil putusan Pengadilan Negeri Bontang bahwa gugatan Ma'ruf Effendy kepada DPD PKS Bontang tidak diterima majelis hakim pada (19/9/2022) lalu.

"Kami ajukan banding ke PT melalui Pengadilan Negeri Bontang," kata Risnal. 

Dengan gugatan banding ini, DPD PKS tak bisa melakukan proses PAW hingga perkara perdata dari kliennya mendapatkan hasil yang berkedudukan hukum tetap. 

Klik Juga : PKS Bontang Lanjutkan Proses PAW Ma'Ruf Effendy

Hal itu didasarkan dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.

Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut disebutkan anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Karena kita ajukan banding jadi proses PAW tidak boleh berlangsung. Karena klien kami masih menempuh jalur hukum ke tingkat pengadilan Tinggi," kata Risnal saat ditemui di Pengadilan Negeri Bontang. 

Sebelumnya, dikonfirmasi Kuasa Hukum DPD PKS Bontang Muhammad Iqbal menyatakan, siap menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. 

Karena, setelah hasil putusan majelis hakim masih ada proses pengajuan banding yang bisa dilakukan oleh pihak penggugat. 

"Kami tetap patuh pada proses hukum yang berjalan. Yang jelas Klien kami pun punya kedudukan yang kuat atas gugatan yang dilayangkan," terang Muhammad Iqbal.




TINGGALKAN KOMENTAR