•   21 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Perintah Mendagri untuk Cabut Gugatan Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Irit Bicara

Bontang - M Rifki
09 Agustus 2024
 
Perintah Mendagri untuk Cabut Gugatan Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Irit Bicara Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati enggan berkomentar ihwal permintaan pencabutan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat tertulisnya dengan nomor  100.1.11/3538/SJ.

Kepada Klik Kaltim, Aji mengaku untuk persoalan itu masih akan dibahas. Dirinya mengarahkan untuk persoalan itu ditanya langsung ke Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang Andi. 

"Kalau masalah itu saya tidak berani jawab. Silahkan langsung ke Kabag Hukum," ucap Aji Erlynawati, Jumat (9/8/2024). 

Klik Kaltim berupaya mengkonfirmasi Kabag Hukum Setda Bontang Andi Kurnia. Namun hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi Klik Kaltim belum direspon. 

Sebelumnya diberitakan, Upaya Pemkot Bontang mengugat tapal batas Kampung Sidrap melalui Mahkamah Konstitusi ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Upaya hukum ini dinilai tidak bijak

Hal itu berdasarkan salinan yang diterima klik kaltim. Surat jawaban dengan nomor  100.1.11/3538/SJ menyebutkan perintah untuk mencabut gugatan Pemkot Bontang dengan materi UU Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

Di dalam surat tersebut Tito menyampaikan 5 poin. Pertama bahwa Undang-Undang merupakan kesepakatan/komitmen sebagai seluruh penyelenggara negara sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten.






TINGGALKAN KOMENTAR