•   04 December 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Peredaran Narkoba di Bontang Kian Menjadi; Polisi Amankan 2,1 Kilogram

Bontang - M Rifki
03 Desember 2025
 
Peredaran Narkoba di Bontang Kian Menjadi; Polisi Amankan 2,1 Kilogram  Polres Bontang saat menggelar Konferensi pers pengungkapan narkoba beberapa waktu lalu (Klik Kaltim). 

BONTANG- Tren peredaran narkoba di Kota Bontang kian menjadi-jadi. Tahun ini Polres mencatat tangkapan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2,1 kilogram periode Januari - November. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan ini lebih tinggi dari 2024. 

Pada tahun lalu 2024 polres Bontang mengamankan barang bukti sekitar 1,4 kilogram. Dengan menyeret 130 tersangka. 

Pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari komitmen masyarakat yang aktif melapor. Bahkan mayoritas ungkapan informasi awal didapat justru dari mereka. 

"Memang ada kenaikan. Ini belum di Desember 2025. Pengungkapan masif berkat ada laporan warga," ucap AKP Rihard Nixon. 

Dirincikan dari hasil ungkapan itu Polres Bontang menetapkan setidaknya 104 tersangka. Mereka terdiri dari 8 perempuan dan 96 laki-laki. 

Jika dikonversi dengan rupiah, total barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,7 miliar. Barang bukti itu pun seluruhnya akan dimusnahkan mengingat proses hukum telah berjalan. 

"Kemudian barang bukti uang tunai Rp41 juta. Kalau dikonversi juga barang bukti sabu," pungkasnya. 

Kasus Menonjol 

Pada Januari 2025 kala itu, Total ada 3 tersangka yang diringkus polisi. ketiga tersangka ini berinisial JSS (37) dan HAQ (37) warga Kelurahan Tanjung Laut. Tersangka ketiga berinisial AH (41) warga Sangatta. Dengan total barang bukti besar sebanyak 255,95 gram sabu. 

Kedua, polisi juga berhasil membongkar praktik bandar sabu pada Mei 2025. Dimana ada 4 tersangka diringkus.Perannya Sang suami sering dipanggil Koko (50) warga Samarinda dan isterinya berinisial FA (39) warga Kelurahan Loktuan.

Dalam menjalankan bisnis haram itu, pasutri ini dibantu dua kaki tangannya, yaitu FA alias Bije (41) warga Berbas Pantai dan AN (39) warga Berebas Tengah. Keduanya juga ikut diringkus. 

Ketiga terbesar Juni 2025. Dimana  Polres Bontang menggagalkan peredaran sabu senilai Rp 900 juta atau sebanyak 643 gram. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penggerebekan sebuah kontrakan di Jalan Parikesit, RT 07 Kelurahan Bontang Baru. 

Pasangan suami istri di Kota Bontang nekat menjadi pengedar narkoba. Polisi meringkus keduanya di Jalan MH Thamrin Kelurahan Gunung Elai, Selasa (13/5/2024).






TINGGALKAN KOMENTAR