Pengedar di Tanjung Laut Indah Simpan 19 Poket Sabu, Dilaporkan Warga Via Hotline
Tersangka berinisial Ha diringkus karena menyimpannsabu. (Ist)
BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Labu Putih 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.20 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial Ha (28).
Awal mula kasus ini terungkap pasca ada laporan masyarakat melalui hotline Kapolres. Setelah info itu didapat, tim Sat Resnarkoba bersama Polda Kaltim melakukan penyelidikan.
Di hari itu polisi tanpa mengulur waktu langsung mengamankan tersangka. Benar saja dari tangan tersangka didapat sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,13 gram siap edar.
"Tersangka mengaku dapat sabu ini melalui sistem jejak. Kemudian akan dijual lagi," ucap AKP Larto.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita ponsel tersangka sebagai barang bukti untuk mendapatkan informasi keberadaan pemasok.
Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: