Pemilik Galian C Tetap Tutup Akses Warga, Polisi Bakal Buka Paksa

BONTANG - Pemilik lahan galian C di RT 1 Kelurahan Kanaan, Bontang Barat tetap 'keukeh' menutup akses jalan bagi warga yang bermukim di Ir Soekarno-Hatta, Kampung Ramah, Gang Pemakaman.
Sikap itu diutarakan dalam rapat mediasi yang digelar pihak kelurahan Kanaan, Selasa (14/10/2025). Dalam rapat yang dihadiri pihak kelurahan, operator galian c, serta warga tersebut, Pemilik Lahan Nina menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan miliknya. Setelah jalan itu dibuat, barulah masyarakat di Kampung Ramah Gang Pemakaman Jalan Ir Soekarno-Hatta mendirikan bangunan.
Nina juga mengaku tindakan menutup akses jalan dengan timbunan pasir itu buntut dari kekecewaanya kepada warga yang melayangkan protes terhadap dampak galian C. Dia merasa dirugikan karena tempat usahanya itu ditutup.
"Enak saja main hentikan. Kan itu mereka duluan (warga) yang berhentikan aktivitas. Kami sekalian aja tutup," ucap Nina.
Operator galian C Ical juga meminta agar warga tidak menutup paksa. Sebab kebutuhan tanah urug di Bontang sangat penting. Terutama membantu Pemkot dalam pembangunan infrastruktur.
"Kami sudah menyiram. Terus mau dibuatkan parit. Kami bertanggung jawab. Tapi kalau jalan itu mau dibuka, truk kami bisa melintas," ucap Ical.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi serius oleh polisi. Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Barat Iptu Hadi Esmoyo menegaskan bahwa aktivitas galian C itu ilegal.
Meski pemilik lahan keukeuh untuk tidak membuka, namun aparat penegak hukum yang akan membuka tumpukkan tanah tersebut.
"Kalau mereka tidak mau membuka. Kami yang akan buka. Mereka loh tidak berizin," ucap Iptu Hadi.
Warga RT 01 Kelurahan Kanaan Rosita mengatakan, aktivitas truk pengangkut pasir musti memiliki jalan sendiri. Tidak digabung dengan akses utama masyarakat.
"Kami minta jalannya dibedakan. Kami masyarakat terdampak," ucap Rosita.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: