Pemkot Haramkan Proyek Pakai Pasir dari Tambang Ilegal; Alihkan ke Tempat Resmi di Wilayah Ini
Potret tambang galian C ilegal di Bontang (Klik Kaltim).
BONTANG- Pemkot Bontang mengharamkan proyek pemerintah menggunakan material timbunan dari tambang galian C ilegal di Kanaan. Pemerintah telah menunjuk wilayah lain untuk memasok timbunan dari tempat resmi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang Edy Prabowo mengatakan, pemerintah telah menunjuk pengambilan material pasir dari Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Kata dia pengoperasian tambang galian C legal akan beroperasi pada Februari 2026 mendatang dan dikelola PT Brantas Sunya Mandiri dengan luas area mencapai 9,48 hektare.
"Sudah ada yang legal dan lokasi tidak jauh hanya 13 Kilometer,” ungkap Edy.
Diketahui, Kota Bontang masuk dalam kategori wilayah putih atau bebas dari segala bentuk aktivitas pertambangan. Kondisi ini serupa dengan Kota Balikpapan yang juga tidak memiliki izin tambang rakyat.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 110.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Edy berharap seluruh penyedia yang bekerja sama bisa tertib. Terlebih pembangunan di Bontang seluruhnya memerlukan pasir dan tanah urug.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Nanti para penyedia akan kita arahkan untuk mengambil material di sana,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: