Pemain Lama Sabu di Tanjung Laut Indah Kembali Diringkus
KLIKKALTIM.COM- Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus tersangka Nl (40) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 00.20 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, informasi awalnya didapat dari masyarakat.
Tersangka sering terlihat melakukan penjualan narkotika jenis sabu. Saat dia ingin keluar rumah Jalan Samratulangi Gang Sepat polisi langsung memeriksa dan menggeledah kediaman tersangka.
Klik Juga : Karyawan Swasta Ditangkap Kedapatan Simpan Sabu 4,38 Gram
Dari hasil penggeledahan polisi mendapat tiga poket sabu siap edar dengan jumlah 1,22 Gram. Diketahui tersangka ini merupakan residivis sebanyak dua kali.
"Ini kali ketiga dia ditangkap. Pertama kasus narkoba 2016, kemudian kasus penganiayaan 2017, dan ini kembali lagi mendekam dipenjara," kata Iptu Abdul Khoiri.
Selanjutnya, selain sabu polisi turut menyita uang tunai hasil transaksi Rp 1,3 Juta, dan 1 bundel plastik klip, ponsel, dan sedotan runcing.
Tersangka biasanya menjual sabu ke rekannya dan hasil penjualan digunakan untuk menyambung hidup.
Klik Juga : Edarkan Sabu, Kuli Bangunan di Tanjung Laut Diciduk
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: