•   29 March 2024 -

Karyawan Swasta Ditangkap Kedapatan Simpan Sabu 4,38 Gram 

Bontang - Redaksi
17 November 2022
Karyawan Swasta Ditangkap Kedapatan Simpan Sabu 4,38 Gram  Tersangka De (40) ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,38 gram

KLIKKALTIM.COM - Satreskoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar sabu-sabu di wilayah Bontang Barat, Kamis (17/11/2022) petang. 

Pria inisial De (40) ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,38 gram. 
Polisi meringkus pelaku usai menerima laporan dari warga. Ia ditangkap di Jalan Ir Soekarno - Hatta.  

"Saat ditangkap polisi dapati 1 plastik klip berisi sabu di kantong celana, lalu kita kembangkan ke rumah tersangka," ujar Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono. 

Baca juga : Pengedar Sabu Kelas Teri di Berbas Pantai Diringkus Polisi

Berjarak 5 menit perjalanan dari TKP pertama, rumah De di Jalan Brigjend Katamso, polisi kembali menggeledah kediamannya. Barang bukti lainnya seperti alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca dan sedotan serta ponsel diamankan petugas. 

Karyawan swasta ini kini meringkuk di sel Polres Bontang untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
"Polisi menggunakan pasal 112 & 114 UU Narkotika untuk menjerat tersangka," kata Mandiyono.

Baca juga : Seorang Kakak di Bontang Perkosa Adik Tiri hingga Hamil, Gara-Gara Nonton Video Porno




TINGGALKAN KOMENTAR