•   29 March 2024 -

Pelanggar Larangan Mudik di Bontang Akan Diisolasi 5 Hari di Kelurahan

Bontang - Redaksi
19 April 2021
Pelanggar Larangan Mudik di Bontang Akan Diisolasi 5 Hari di Kelurahan Tugu selamat datang Bontang/DOK

KLIKKALTIM.COM - Masyarakat yang ingin keluar daerah selama masa larangan mudik periode 6-17 Mei mendatang wajib kantongi surat izin.

Surat izin ini diterbitkan oleh Lurah setempat. Surat ini wajib dimiliki setiap warga yang ingin bepergian.

Ketentuan ini tertuang di dalam surat edaran nomor 188.65/…./BPBD/2021 terkait perpanjangan PPKM di Bontang.

Ada 20 pasal yang diatur di dalam beleid terbaru ini. Pada pasal 15 mengatur khusus mudik lebaran.

Pemerintah menetapkan peniadaan bepergian lintas kabupaten/kota dan provinsi bagi masyarakat dan warga perantau.

Aturan larangan mudik berlaku di tingkat instansi dan masyarakat umum.

Untuk instansi setiap pimpinannya wajib melarang pegawai dan pekerja bepergian mudik.

Tiap instansi BUMN/BUMD serta aparatur akan mengatur sanksi bagi pelanggarnya.
"Maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan yang berlaku di instansi masing-masing," tulis Satgas di dalam pasal 15 huruf b.

Sedangkan, untuk masyarakat diwajibkan mengantongi dokumen administrasi tertentu dari kelurahan.

Sanksi bagi warga yang nekat melanggar akan diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 5 hari di tempat yang sudah disiapkan lurah dan posko kelurahan.

"Lurah  melalui Posko   Kelurahan      menyiapkan tempat  karantina   mandiri   selama   5x24  jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan  biaya  karantina  dibebankan  kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/ kabupaten/ kota," seperti tertulis di dalam pasal 15 huruf c.




TINGGALKAN KOMENTAR