•   27 August 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

JAP Pertanyakan Kewenangan BKSDA di dalam Raperda RTRW

Advertorial - Redaksi
04 Juli 2026
 
JAP Pertanyakan Kewenangan BKSDA di dalam Raperda RTRW Ketua Pansus RTRW Bontang Joni Alla' Padang

BONTANG - Ketua Panitia Khusus Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang Joni Alla’ Padang mempertanyakan kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam pengelolaan lahan di wilayah administrasi Bontang. 

Pria yang sering disapa JAP ini mengatakan, otoritas daerah termasuk wilayah konservasi di dalamnya menjadi kewenangan daerah sesuai amanat Undang-Undang. Pun, ketentuan areal konservasi di dalam daerah perlu dikaji dari berbagai aspek. 

Di awal, lanjut JAP, tak ada wilayah yang dikelola atau dikuasakan kepada instansi vertikal seperti BKSDA.  Namun, dengan kasus ini ia mengaku masih mendalami alas hukum terkait pelibatan balai dalam penetapan Raperda RTRW ini. “Di awal tidak ada kewenangan BKSDA atas lahan di wilayah Bontang,”ungkapnya. 

Pansus DPRD Bontang, masih akan mengumpulkan berbagai masukan dari instansi teknis sebelum menentukan sikap terhadap usulan perubahan tata ruang yang tengah dibahas.

Joni menegaskan, pembahasan RTRW tidak berfokus pada luas kawasan yang diusulkan, melainkan pada kemampuan dokumen tersebut memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang di masa depan.

“Kami tidak melihat angka seribu atau dua ribu hektare sebagai persoalan utama. Yang kami lihat apakah penetapannya menimbulkan konflik atau tidak,” jelasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR