Pelaku Usaha Bontang Diimbau Buat SKKL, Begini Manfaatnya
Kepala DPM-PTSP Bontang Muhammad Aspiannur
BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mengimbau para pelaku usaha memiliki Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
Dokumen ini menjadi syarat penting yang tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, SKKL merupakan bukti bahwa suatu usaha telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
“Dokumen ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tapi mencerminkan tanggung jawab pelaku usaha terhadap keberlangsungan lingkungan dan hukum,” ujar Aspiannur, Kamis (22/5/2025).
Ia menegaskan, keberadaan SKKL melindungi pelaku usaha dari potensi pelanggaran hukum lingkungan serta dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kegiatan usaha yang dijalankan.
Menurutnya, kelengkapan dokumen lingkungan merupakan salah satu indikator bahwa usaha berjalan secara berkelanjutan. Sehingga, memudahkan pelaku usaha.
Bahkan, DPM-PTSP Bontang telah menyediakan sistem layanan informasi yang dapat diakses melalui laman resmi instansi maupun secara langsung di kantor pelayanan.
Proses pengurusan pun terus disederhanakan agar tidak menjadi hambatan dalam mengembangkan bisnis.
“Kami terus mendorong pelaku usaha untuk taat aturan, khususnya terkait aspek lingkungan. Ini juga bagian dari upaya kita menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab,” terangnya.
Ia berharap, kesadaran kolektif dalam mematuhi regulasi lingkungan dapat terbangun di kalangan pelaku usaha.
"Pembangunan di Bontang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan ekologis," tandasnya. (adv/)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: