Niat Jualan Sabu; Pasutri Asal Teluk Pandan Ditangkap saat Nyanyi di Rumah Karaoke di Bontang, 8 Poket Diamankan
Pasutri asal Kutim diringkus polisi setelah tertangkap basah membawa 8 poket narkoba yang mau diedarkan di Bontang (AI)
BONTANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menangkap sepasang suami istri asal Kabupaten Kutai Timur saat berada di sebuah tempat karaoke keluarga di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (23/5/2026). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,85 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pasangan tersebut tengah berada di ruang karaoke.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (35) dan SR (27), warga Desa Teluk Pandan, Kutai Timur. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu yang telah dikemas siap edar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti saat mengetahui kedatangan petugas. Namun aksi itu berhasil digagalkan.
“Baru buka ruangan untuk bernyanyi. Petugas memang sudah mencurigai mereka, dan benar ditemukan delapan poket sabu siap edar,” ujar AKP Larto.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka perempuan mengaku barang haram tersebut milik suaminya. Polisi juga mengungkap bahwa MA merupakan residivis kasus narkotika.
Sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bontang. Polisi menyebut barang itu diperoleh tersangka melalui sistem jejak.
“Suami merupakan residivis kasus serupa. Narkoba itu memang rencananya akan dijual karena sudah dikemas rapi,” tambahnya.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Larto.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: