Pakai Mobil Dinas untuk Liburan, Sekretaris Dinkes Bontang Disanksi Kategori Sedang
Walikota Bontang Neni Moernaeni.
BONTANG - Wali Kota Bontang Neni Moernaeni memastikan Sekretaris Dinas Kesehatan Cahyo Hadi Wicaksono mendapatkan sanksi imbas penggunaan mobil dinas untuk berlibur.
Kepada awak media Neni mengaku jenis sanksi yang diberikan tingkatnya sedang. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, hukuman disiplin sedang antara lain, Pemotongan tunjangan kinerja (tukin)
sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25% selama 9, serta pemotongan tukin sebesar 25% selama
12 bulan.
"Pasti kena sanksi. Tingkatannya sedang," ucap Neni.
Untuk penetapan sanksi pejabat itu tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Neni sebagai pembina ASN. Neni mengaku belum mengecek lagi rekomendasi sanksi oleh Tim Penegakkan Hukum Disiplin.
"Belum ada sih saya liat di sistem Srikandi. Nanti saya cek lagi. Tapi yang jelas itu pelanggaran," sambungnya.
Diketahui, Kasus ini bermula saat 2 mobil plat merah milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang tengah 'nangkring' di lokasi wisata Biduk-Biduk, Kabupaten Berau viral di media sosial.
Dua unit mobil yakni Toyota Hiace plat KT 7012 Q dan Toyota Avanza plat KT 1208 Q terlihat tengah parkir di lokasi wisata Labuan Cermin, Kecamatan Biduk-Biduk di momen libur lebaran.
Pj Sekretaris Daerah Akhmad Suharto juga mengaku surat persetujuan sanksi pejabat Sekretaris Dinkes sudah berada di meja Wali Kota Neni Moernaeni.
Dalam laporan tersebut, disebutkan rombongan yang berlibur sebanyak 23 orang. Rinciannya, 5 orang ASN dan 1 tenaga outsourcing. Sementara sisanya adalah kerabat para pegawai.
"Tunggu saja yah nanti. Tapi yang PPPK sudah kenak itu di internal Dinkes," ucap Akhmad Suharto.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: