•   29 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Paguyuban Tak Boleh Pungut Uang Siswa, Disdikbud Segera Bontang Terbitkan Surat Edaran Larangan

Bontang - M Rifki
26 September 2025
 
Paguyuban Tak Boleh Pungut Uang Siswa, Disdikbud Segera Bontang Terbitkan Surat Edaran Larangan Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha (Klik Kaltim).

BONTANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang akan mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada pungutan uang di Paguyuban sekolah. 

Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, langkah ini akan dimulai dengan memanggil seluruh kepala sekolah untuk berkoordinasi. 

Disdikbud akan meminta penjelasan landasan hukum kebijakan pungutan itu dilakukan. Sebab pungutan yang dilakukan itu mustinya bukan lahir dari pihak sekolah. 

"Saya akan ikuti perintah Bunda Walikota dan pak Wakil Wali Kota. Buat Edaran larangan pungutan di Paguyuban," Abdu Safa Muha. 

Lebih lanjut Disdikbud juga tengah mempersiapkan rencana pemberian Kartu Bontang Pintar (KBP) untuk setiap anak sekolah. Uang itu bisa digunakan anak sekolah untuk keperluan aktivitas belajar. 

"Nanti ke depan ada pemberian dari Pemkot ini tengah dipersiapkan," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris terkejut terkait informasi adanya paguyuban sekolah yang masih meminta iuran per bulan ke wali murid. 

Kepada awak media AH menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk sesegera mungkin menerbitkan surat edaran. Tujuannya agar tidak ada lagi pungutan yang dilakukan dengan alasan apapun. 

"Untuk apapun tujuannya pungutan tetap dilarang. Sudah perintah ini," ucap Agus Haris. 

Klik Kaltim mendapatkan informasi ihwal adanya praktik pungutan di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang masih membiarkan paguyuban wali murid mengumpulkan uang. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR