•   11 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Operasi Jajaran Mahakam 2025, Polres Bontang Bekuk Empat Tersangka Pencurian Motor

Bontang - M Rifki
11 November 2025
 
Operasi Jajaran Mahakam 2025, Polres Bontang Bekuk Empat Tersangka Pencurian Motor Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano hasil Operasi Jajaran Mahakam 2025.

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap empat kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Jajaran Mahakam 2025. Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam tiga kasus pencurian dan satu kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, seluruh kasus terungkap berkat laporan masyarakat dan upaya cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti informasi di lapangan.

“Selama operasi, kami berhasil mengamankan empat pelaku dari empat perkara berbeda. Tiga di antaranya kasus pencurian motor, dan satu kasus penggelapan,” ujar Widho dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Selasa (11/11/2025).

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Bontang Selatan. Polisi mengamankan tersangka H (24) yang mencuri sepeda motor Honda Beat KT 4094 QR di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada 13 Oktober 2025.
Pelaku mengambil motor yang terparkir di rumah korban dengan kunci masih tergantung. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui H merupakan residivis kasus serupa.

Kasus kedua diungkap pada hari yang sama di Jalan MH Thamrin, Gang Permadi. Tersangka RJ (25) mencuri sepeda motor Yamaha Gear milik warga yang diparkir tanpa pengawasan.

Sementara itu, kasus ketiga merupakan tindak penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh RR (25) di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Pelaku meminjam motor milik rekannya dengan alasan membeli pulsa, namun tidak pernah mengembalikannya. RR akhirnya ditangkap di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.

Adapun kasus keempat menjerat tersangka GS (21), spesialis pembobol rumah di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. Ia ditangkap pada 29 Oktober 2025 setelah mencuri tiga unit ponsel dan uang tunai Rp570 ribu.

“Mayoritas pelaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan serta rumahnya dalam kondisi aman,” pungkas AKBP Widho. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR