•   24 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Nyambi Jadi Pengedar; Sopir di Tanjung Laut Ditangkap saat 'Tempel' Sabu Siang Bolong

Bontang - M Rifki
24 Juni 2026
 
Nyambi Jadi Pengedar; Sopir di Tanjung Laut Ditangkap saat 'Tempel' Sabu Siang Bolong Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan polisi (Ist). 

BONTANG- Satreskoba Polres Bontang membekuk pengedar sabu inisial SI (36) saat 'menempel' sabu di Jalan Jendral Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (23/6/2026). 

Praktik 'menempel' sabu ini banyak digunakan para pengedar sabu karena dinilai lebih aman. Pengedar biasanya menyimpan sabu yang dipesan 'pelanggan' di tempat tertentu, mereka kemudian mengirimakn titik koordinat disertai dengan tanda-tanda di sekitar lokasi. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pelaku ini cukup berani karena beraksi di tengah bolong. Dia menggunakan sistem jejak 'menempel' namun aksinya tertangkap petugas. 

Sehari-hari, lanjut AKP Larto, SI tinggal di Tanjung Laut, di Gang Ikan Mas, RT 06. Pekerjaan utamanya sebagai sopir, namun ia memanfaatkan waktu senggangnya dengan berjualan sabu-sabu. 

Dari hasil operasi tangkap tangan kemarin, kata Larto,  polisi tak hanya menemukan 5 poket sabu siap edar. Satu plastik di kantongi, selebihnya disimpan dalam dompet dengan total barang bukti  4,71 gram. 

"Langsung kami angkut ke Mapolres Bontang. Tersangka mengaku juga kalau sabu itu dibeli dengan sistem jejak dari orang yang tidak dikenal," kata AKP Larto. 

Selain sabu polisi juga turut mengamankan barang bukti lain. Seperti ponsel, uang tunai Rp300 ribu, dan tisu kassa. Soal narkoba ini asal usulnya dari mana polisi masih akan menindaklanjuti. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman penjara maksmal 20 tahun," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR