Niat Maling Laptop dan HT Mantan Bosnya, Warga Bontang Lestari Ditangkap
KLIKKALTIM.COM- Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka pencurian pada Sabtu (27/1/2024) lalu.
Tersangka berinisial Ra (22) merupakan warga Kelurahan Bontang Lestari yang kedapatan mencuri laptop dan Handy Talky (HT) pada Rabu (24/1/2024) lalu di Tanjung Laut Indah Jalan Ir Juanda.
Atas kejadian itu korban diketahui mengalami kerugian nateril senilai Rp7 juta. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengaku, posisi korban saat kejadian sedang tertidur.
Namun tiba-tiba dirinya terbangun dan melihat seorang laki-laki yang rupanya mantan pekerjanya mengambil laptop dan HT.
"Setelah sadar kalau ada pencuri dia melapor dan sempat berteriak. Ternyata pencuri itu mantan pekerjanya," ucap AKP Rakib Rais.
Setelah diperiksa ternyata alasan tersangka jngin mengambil Laptop dan HT untuk keperluan sehari-hari. Beruntung laptop dan HT tidak sempat dibawa kabur karena ketahuan.
"Jadi dia langsung kami amankan karena memiliki niat mencuri. Profesi dulu sampai sekarang yah supir," sambungnya.
Tersangka daat ini berada di Mapolsek Bontang Delatan. Dia dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: