•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Miris! Anak 8 Tahun Dicabuli Kakek-Kakek di Berebas Tengah

Bontang - M Rifki
03 Juli 2024
 
Miris! Anak 8 Tahun Dicabuli Kakek-Kakek di Berebas Tengah Ilustrasi kekerasan anak di bawah umur/Int-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pria lanjut usia berinisial AH (63) diringkus polisi pada Selasa (2/7/2024) kemarin karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

Warga yang berdomisili di Kelurahan Berebas Tengah ini ditangkap usai ketahuan mencabuli anak yang masih berumur 8 tahun.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan tindakan tercela itu dilakukan pada Maret 2024 lalu.


Kemudian orang tua baru melaporkan kejadian itu pada Rabu (29/5/2024) silam. Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum.

"Kami ada amankan tersangka pencabulan. Dia sudah berumur 63 tahun dan melalukan  tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 8 tahun," ucap Iptu Hari kepada Klik Kaltim.

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pendalaman soal motifnya.

Tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR